Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lakanmau Menerima SK Hutan Sosial yang diserahkan Oleh Presiden Republik Indonesia
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lakanmau Menerima SK Hutan Sosial yang diserahkan Oleh Presiden Republik Indonesia
| Foto Kegiatan Penerimaan SK Hutan Sosial di Aula Kantor Gubernur NTT |
Variasi Konten - Ketua Gapoktan Lakanmau, Oktovianus Mau bersama Kepala Desa Lakanmau, Penyuluh Kehutanan dan Tiga Orang anggota Gapoktan turut hadir dalam kegiatan penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) yang diserahkan oleh bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Aula Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 3 Februari 2022.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut digelar bersamaan dengan kunjungan kerja bapak presiden RI dalam rangka menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK TORA di Sumatera Utara tepatnya di Danau Toba secara faktual dan diikuti oleh sembilan belas provinsi lainnya secara virtual termasuk Nusa Tenggara Timur dengan perwakilan dari beberapa Kabupaten yang mendapatkan SK tersebut, diantaranya adalah Kabupaten Kupang, Ngada, TTS, TTU dan Belu. Perwakilan dari Kabupaten Belu adalah Gapoktan Lakanmau, yang berada di Desa Lakanmau Kecamatan Lasiolat.
Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh Ketua Gapoktan Lakanmau yaitu SK Hutan Sosial yang merupakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktan Lakanmau seluas 264 (Dua Ratus Enam Puluh Empat) Hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Desa Lakanmau Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk 166 Kepala Keluarga terdiri dari laki-laki sebanyak 142 orang dan perempuan sebanyak 24 orang.
Dengan pemberian SK ini, sebagai ketua Gapoktan saya merasa senang karena telah diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan lindung yang berada di desa kami dan hal ini juga merupakan peluang usaha bagi masyarakat dalam bidang agroforestry yang berkelanjutan dan jasa lingkungan yaitu menjadikan hutan sebagai wisata alam.
Atas nama seluruh anggota Gapoktan Lakanmau saya selaku Ketua Gapoktan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI yang telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada kami, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah menerbitkan SK Perhutanan Sosial untuk Gapoktan Lakanmau, Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta UPT KPH Wilayah Kabupaten Belu dan Penyuluh Kehutanan yang sudah berusaha keras dalam memperjuangkan Izin Pengelolaan Perhutanan Sosial sehingga saat ini kami dapat memperoleh izin secara resmi melalui Surat Keputusan yang telah diterima.
Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih untuk semua elemen yang telah berpartisipasi dan berjuang bagi kami hingga mendapatkan SK Perhutanan Sosial ini.
By : OKTOMH