Pelayanan Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Pelayanan
Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Administrasi Publik atau Administrasi
Negara adalah ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan
bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif, serta hal- hal yang
berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan,
tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
Pelayanan publik adalah suatu bentuk jasa
pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada
prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah
Pusat, Daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, administrasi publik mempelajari
tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Kajian ini termasuk
mengenai birokrasi, penyusunan, pengimplementasian dan pengevaluasian kebijakan public, administrasi pembangunan, kepemerintahan
daerah, good governance, bahkan perkembangan saat ini telah melingkupi
kepublikan atau yang biasa dikenal dengan nilai publik.
Perkembangan hukum administrasi negara sebelum abad
ke-19 hukum dibagi kedalam hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi
hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum
privat terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Sesudah abad ke-19
kedudukan hukum administrasi negara dalam ilmu hukum tidak lagi menjadi bagian
dari tata negara, tetapi sudah merupakan hukum publik yang berdiri sendiri.
Hubungan hukum administrasi negara dengan ilmu
tata pemerintahan sangat erat karena hukum administrasi negara menjadi salah
satu bagian dari ilmu tata pemerintahan yang membahas aturan-aturan tertulis
dan yang tidak tertulis.
Perbuatan atau tindakan pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau
perbuatan dari suatu alat administrasi negara bestuur organ yang mencakup juga
perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan,
seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat
hukum dalam bidang hukum administrasi.
Misalnya Pemerintah
melakukan dua macam tindakan, yaitu tindakan hukum tindakan biasa. Dalam kajian
hukum administrasi negara arahnya lebih kepada perbuatan pertama, yaitu
perbuatan atau tindakan hukum.
Peran Pemerintah sebagai
penyelenggara pelayanan publik, menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, bertujua untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi
setiap warga negara dan penduduk secara tepat, adil dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan kepercayaan publik, serta mencapai
tujuan yang ingin dicapai oleh pelayanan publik itu sendiri.
Cara yang dilakukan untuk
memperoleh pelayanan publik yang baik antara lain, merubah tekanan-tekanan
pemerintahan yang sifstnya sentralistik otoriter, membentuk kerjasama dalam
pelayanan publik, meningkatkan keterlibatan masyarakat, adanya saling
pengertian dan pemahaman bersama, serta mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku khususnya dalam pelayanan publik.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang tujuan
utamanya adalah memenuhi kebututhan dasar dan kesejahteraan masyarakat, melalui
pelayanan - pelayanan yang diberikan dalam bentuk barang dan jasa maupun dalam
bentuk administrasi harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam pelayanan publik,
sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan juga untuk mencapai
tujuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.