Pelayanan Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

 

Pelayanan Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Administrasi Publik atau Administrasi Negara adalah ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif, serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.

Pelayanan publik adalah suatu bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, administrasi publik mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Kajian ini termasuk mengenai birokrasi, penyusunan, pengimplementasian dan pengevaluasian kebijakan public, administrasi pembangunan, kepemerintahan daerah, good governance, bahkan perkembangan saat ini telah melingkupi kepublikan atau yang biasa dikenal dengan nilai publik.

Perkembangan hukum administrasi negara sebelum abad ke-19 hukum dibagi kedalam hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Sesudah abad ke-19 kedudukan hukum administrasi negara dalam ilmu hukum tidak lagi menjadi bagian dari tata negara, tetapi sudah merupakan hukum publik yang berdiri sendiri.

Hubungan hukum administrasi negara dengan ilmu tata pemerintahan sangat erat karena hukum administrasi negara menjadi salah satu bagian dari ilmu tata pemerintahan yang membahas aturan-aturan tertulis dan yang tidak tertulis.

Perbuatan atau tindakan pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari suatu alat administrasi negara bestuur organ yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.

Misalnya Pemerintah melakukan dua macam tindakan, yaitu tindakan hukum tindakan biasa. Dalam kajian hukum administrasi negara arahnya lebih kepada perbuatan pertama, yaitu perbuatan atau tindakan hukum.

Peran Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik, menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bertujua untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk secara tepat, adil dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan kepercayaan publik, serta mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh pelayanan publik itu sendiri.

Cara yang dilakukan untuk memperoleh pelayanan publik yang baik antara lain, merubah tekanan-tekanan pemerintahan yang sifstnya sentralistik otoriter, membentuk kerjasama dalam pelayanan publik, meningkatkan keterlibatan masyarakat, adanya saling pengertian dan pemahaman bersama, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pelayanan publik.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang tujuan utamanya adalah memenuhi kebututhan dasar dan kesejahteraan masyarakat, melalui pelayanan - pelayanan yang diberikan dalam bentuk barang dan jasa maupun dalam bentuk administrasi harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam pelayanan publik, sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan juga untuk mencapai tujuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.